skip to main |
skip to sidebar
Fatwa MUI Bandung Tentang Bisnis Perdagangan Berjenjang
Berikut Kami sampaikan Fatwa Halal MUI untuk bisnis Network Marketing
& MLM beserta batasan-batasan halalnya. InsyaAllah menurut Kami,
DBS berada dalam batasan Halal. Sedangkan yang diharamkan adalah MLM
yang menggunakan sistem Tutup Poin, karena menyebabkan isrof yaitu
membeli barang yang tidak diperlukan sehingga mengarah kemubadziran
serta hilangnya 'An taradlin yaitu unsur kerelaan. Silahkan diteliti
& dipelajari fatwa berikut.
Silahkan download File PDFnya =
Fatwa MUI Bandung Tentang Bisnis Perdagangan Berjenjang.pdf