Comments

Fatwa MUI Bandung Tentang Bisnis Perdagangan Berjenjang

Berikut Kami sampaikan Fatwa Halal MUI untuk bisnis Network Marketing & MLM beserta batasan-batasan halalnya. InsyaAllah menurut Kami, DBS berada dalam batasan Halal. Sedangkan yang diharamkan adalah MLM yang menggunakan sistem Tutup Poin, karena menyebabkan isrof yaitu membeli barang yang tidak diperlukan sehingga mengarah kemubadziran serta hilangnya 'An taradlin yaitu unsur kerelaan. Silahkan diteliti & dipelajari fatwa berikut.

Silahkan download File PDFnya = Fatwa MUI Bandung Tentang Bisnis Perdagangan Berjenjang.pdf